Miris! Seorang Guru Honorer Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan karena Hukum Siswa Anak Polisi

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito (Tangkapan layar X)
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito (Tangkapan layar X)
Sharing for Empowerment

KONAWE SELATAN, KalderaNews.com – Seorang guru honorer bernama Supriyani S.Pd Ia ditahan polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), anak personel Polsek Baito.

Ia bekerja di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis, 24 Oktober 2024, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan pada Kamis pekan lalu, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Kronologi kejadian yang diduga penganiayaan

Kejadian ini bermula enam bulan lalu, yaitu pada April 2024. Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya yang  duduk di bangku kelas 1 SD dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 2.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar.

Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Namun, kasus Supriyani menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu 24 April 2024, ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.

 “Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali.

Pihak sekolah bantah adanya penganiayaan

Pihak sekolah, membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah.

Sejumlah guru juga telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan langsung oleh Nurfitriana, orang tua korban di Polsek Baito, Jumat 26 April 2024 lalu.

Penyidik langsung memproses kasus tersebut secara profesional. “Penanganan kasusnya sudah sesuai SOP,” ujar Febry saat jumpa pers di kantornya, Senin 21 Oktober 2024.

Menurutnya, dalam foto barang bukti yang ditampilkan terlihat ada sapu dan baju seragam korban serta foto paha belakang korban yang memar-memar.

Febry menambahkan, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut selama tiga bulan untuk memberi ruang mediasi kepada kedua pihak, pelapor dan terlapor. Bahkan mediasi sudah dilakukan selama lima kali namun tidak ada kesepakatan.

Keluarga korban, kata Febry juga tak pernah meminta ataupun membahas dan menyebutkan nominal uang untuk persyaratan atau kompensasi damai dengan pihak Supriyani.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*