KONAWE SELATAN, KalderaNews.com – Seorang guru honorer bernama Supriyani S.Pd Ia ditahan polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), anak personel Polsek Baito.
Ia bekerja di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Supriyani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis, 24 Oktober 2024, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan pada Kamis pekan lalu, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Viral! Siswa SMP di Pasuruan Marah-marah dan Bentak Guru Saat Ditanya Soal PR, Begini Faktanya
- Viral! Seorang Guru Honorer Puluhan Tahun Rela Jadi Pemulung Demi Penuhi Kebutuhan Hidup
- Viral, Dugaan Pelecehan Siswi SMKN di Jakarta Utara oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi Jadi Korban
Kronologi kejadian yang diduga penganiayaan
Kejadian ini bermula enam bulan lalu, yaitu pada April 2024. Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 2.
“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Namun, kasus Supriyani menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu 24 April 2024, ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali.
Pihak sekolah bantah adanya penganiayaan
Pihak sekolah, membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah.
Sejumlah guru juga telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan langsung oleh Nurfitriana, orang tua korban di Polsek Baito, Jumat 26 April 2024 lalu.
Penyidik langsung memproses kasus tersebut secara profesional. “Penanganan kasusnya sudah sesuai SOP,” ujar Febry saat jumpa pers di kantornya, Senin 21 Oktober 2024.
Menurutnya, dalam foto barang bukti yang ditampilkan terlihat ada sapu dan baju seragam korban serta foto paha belakang korban yang memar-memar.
Febry menambahkan, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut selama tiga bulan untuk memberi ruang mediasi kepada kedua pihak, pelapor dan terlapor. Bahkan mediasi sudah dilakukan selama lima kali namun tidak ada kesepakatan.
Keluarga korban, kata Febry juga tak pernah meminta ataupun membahas dan menyebutkan nominal uang untuk persyaratan atau kompensasi damai dengan pihak Supriyani.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply