JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah merilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Foto kenegaraan tersebut tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara.
Bagi kamu membutuhkan, bisa cek DI SINI.
BACA JUGA:
- Berikut Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto
- Kemendikbudristek Resmi Dipecah Menjadi 3 Kementerian, Ini Profil Pendidikan Ketiga Menterinya
- Pendidikan Mayor Teddy, Lulusan SMA Taruna Nusantara yang Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet Presiden Prabowo
Foto tersebut dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, maupun ruang publik lainnya.
Memang, tidak ada UU khusus yang secara rinci mengatur pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya ini bukanlah sebuah kewajiban bagi lembaga atau institusi untuk memasang foto tersebut, kecuali diatur dengan ketentuan dari lembaga terkait.
Meski demikian, berikut ini cara memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.
Cara pasang foto Presiden dan Wakil Presiden
1.Lokasi Pemasangan
- Kantor pemerintahan: foto resmi Presiden dan Wakil Presiden biasanya wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan lembaga pendidikan: foto tersebut juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2.Tata cara pemasangan
- Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. Biasanya, posisi ini menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis.
- Dalam pemasangan, foto Presiden ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
- Pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.
- Jika di ruang tersebut terdapat gambar atau simbol Garuda Pancasila, maka pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh lebih tinggi gambar atau simbol tersebut.
3.Ukuran dan format foto
- Ukuran standar yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan. Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply