BEKASI,KalderaNews.com – Seorang oknum pelatih futsal berinisial JB (30) diringkus kepolisian setempat karena tega mencabuli tiga anak didiknya.
JB yang tinggal di Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak perempuan. Para korban adalah anak didik di klub futsal yang ia bina.
“Ada tiga korban, inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- UPH Resmi Pecat Oknum Dosen yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswinya
- Viral, Dugaan Pelecehan Siswi SMKN di Jakarta Utara oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi Jadi Korban
- Inilah Bentuk Pelecehan Seksual yang Harus Diketahui Pelajar, Mahasiswa, dan Orang Tua
Pelaku ditangkap polisi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadukan ulah pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya setelah putus dengan pelaku.
“Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan, dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar,” jelas Tama.
Modus pelaku lakukan pelecehan ke anak didiknya
Tama kemudian menyampaikan berbagai modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya kepada sang murid. Salah satunya dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal tersebut.
Selain itu, pelaku melancarkan modusnya dengan meminta korban menyimpan baju di ruangannya. Saat itulah, terjadi tindakan asusila.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga tega merekam aksi bejatnya untuk mengancam para korban.
“Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi, disebar. Ada lagi korban yang ketiga ‘ini kamu tolong bantu Abang dong, taro baju di atas di ruangan Abang’. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan. Dan dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan,” imbuh Tama.
Saat ini JB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tama.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply