
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran tentang aturan terbuatnya grup komunikasi, seperti Grup WhatsApp dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Selama ini, grup komunikasi di PPDS dibentuk bebas berdasar regulasi masing-masing prodi fakultas kedokteran, tapi pada umumnya atas arahan senior.
Lantaran ada temuan kasus perundungan di PPDS, maka grup komunikasi yang dibuat melalui sejumlah platform saat ini wajib terdaftar resmi di Kemenkes RI.
BACA JUGA:
- Terjadi Lagi! Ada Dugaan Bullying dan Pungli di PPDS FK Unsrat, Kemenkes Bekukan Prodi Ilmu Penyakit Dalam
- Miris! Siswa SMP Berkebutuhan Khusus di Depok Alami Perundungan, Langsung Lapor Polisi!
- KPAI: Marak Kasus Perundungan di Sekolah Elite, Ternyata Ini Penyebab!
Bila tidak daftar, bisa kena sanksi!
“Setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya, peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada rumah sakit dan di dalam grup tersebut harus ada kepala departemen sebagai perwakilan dari RS dan ketua program studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan,” terang edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan, Azhar Jaya.
Tak bisa main-main, Kemenkes bisa memberikan sanksi tegas jika ditemukan grup komunikasi lain, di luar dari yang tidak terdaftar resmi.
Sanksi ditegaskan diberikan kepada peserta didik paling senior dalam jaringan komunikasi terkait.
“Bila ditemukan ada tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi, maka ketua departemen dan kepala program studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi,” ujar Azhar.
Seluruh fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI wajib mendaftarkan grup komunikasi pasca edaran dirilis, maksimal dalam sepekan sejak surat diterima.
“Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut diminta kepada direktur sumber daya manusia dan pendidikan rumah sakit kementerian kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut, dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima,” tulis surat edaran.
Cegah praktik perundungan
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman membenarkan ada surat edaran tersebut.
Dia menekankan, SE tersebut bukan untuk mengganggu ranah privasi tenaga pendidik maupun peserta PPDS, namun menjadi langkah mencegah praktik perundungan yang terus terjadi.
“Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindakan bullying/perundingan yang terjadi kepada peserta PPDS, terutama di grup WA, Telegram, dan yang lain,” ucap Aji.
“Grup yang didaftarkan adalah grup yang berfungsi untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Kemenkes tidak bermaksud untuk mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply