Miris! Guru SDIT di Lampung Lecehkan Muridnya Namun Tidak Ditahan, Proses Hukum Dipertanyakan

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

BANDAR LAMPUNG, KalderaNews.com – Seorang guru SDIT berinisial FZ (27) yang jadi tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri tidak ditahan oleh kepolisian.

Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penangguhan penahanan FZ karena adanya jaminan yang diberikan.

Langkah ini diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) kakak kandung tersangka.

BACA JUGA:

“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Jaminan uang Rp 50 juta dan SHM menjadi jaminan penangguhan

Polisi menganggap bahwa FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Polisi juga menilai bahwa FZ kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Terkait dengan penangguhan ini,  Ridho Abdillah Husin selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangkannya.

Pihaknya merasa kecewa dengan penangguhan penahanan yang diberikan oleh polisi kepada tersangka.

Keluarga korban berharap, aparat segera menahan pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Korban masih mengalami trauma sampai saat ini. Ini yang kami sesalkan mengapa penahanan tersangka justru ditangguhkan,” ucap Ridho pada Sabtu, 2 November 2024.

FZ yang merupakan seorang guru Bahasa Arab di SDIT Bandar Lampung, Lampung, melakuk an pencabulan terhadap murid perempuannya berinisial S (11) sebanyak tiga kali.

Kronologi kasus pencabulan guru terhadap muridnya

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, apalagi tersangka tidak ditahan. Berbagai pihak mendesak agar pelaku yang telah berstatus tersangka segera ditahan.

Kronologi kasus pencabulan yang dilakukan FZ terhadap terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan korban, tersangka diduga sudah tiga kali melecehkan korban pada kurun waktu 20-29 September 2024.

Aksi pelaku dilakukan di halaman Masjid di Way Halim, di sekolah dan di dalam mobil saat diajak berkeliling di daerah Sukarame.

Modus tersangka adalah dengan menelepon dan mengajak korban membeli perabotan sekolah. Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam mobil pribadinya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*