Kasus Kriminalisasi Guru Semakin Marak, PGRI Minta Pemerintah Keluarkan UU Perlindungan Guru

Prof. Dr. Unifah Rosyidi (Ist)
Prof. Dr. Unifah Rosyidi (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com – Belakangan kasus kriminalisasi kepada guru semakin marak terjadi. Terkait hal itu, PB PGRI mendesak pemerintah keluarkan UU perlindungan guru.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia.

Meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik membuat PGRI lekas bergerak cepat.

BACA JUGA:

Minta pemerintah keluarkan UU perlindungan guru

Unifah mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mendukung lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru.

Undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan melindungi para guru dari berbagai bentuk kekerasan yang semakin marak terjadi.

“Kami mengajak semua pihak, baik dari lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan, untuk mendengar dan memahami situasi yang dihadapi para guru. “ujar Prof. Unifah dalam siaran persnya, Sabtu 2 November 2024.

Unifah mengatakan bahwa kekerasan dan  kriminalisasi pada guru membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Kekerasan dan kriminalisasi yang tidak pantas terjadi di dunia pendidikan telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka,” imbuhnya.

Menurut Unifah, keputusan untuk mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Guru didasari oleh kajian mendalam dan hasil pertemuan dengan para pengurus PGRI di seluruh tingkatan.

Rancangan undang-undang ini diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan, baik bagi guru maupun siswa, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung kondusif.

“Berdasarkan berbagai usulan dan hasil kajian, kami memutuskan untuk mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Guru.” ujar Ketua Umum PB PGRI tersebut.

Ia berharap rancangan undang-undang perlindungan guru tersebut bisa menjadi komitmen bersama agar Indonesia Emas bisa terwujud.

“Kami berharap rancangan undang-undang ini nantinya bisa menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui pendidikan yang bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*