
JAKARTA, KalderaNews.com – Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan Minggu-Selasa, 17-19 November 2024.
Nah, bagi peserta yang lolos SKD, bakal melanjutkan seleksi ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Rencana, SKB bekal digelar 20 November-17 Desember untuk non-CAT (Computer Assisted Test), dan 9-20 Desember 2024 untuk CAT.
BACA JUGA:
- Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Link dan Jadwalnya!
- Link Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 Resmi Dari KemenPANRB untuk 460 Jabatan
- Wajib Tahu! Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Formasi Dosen Kemendikbud, Yuk Catat!
Cara lihat pengumuman SKD CPNS 2024
Hasil tes SKD CPNS 2024 diumumkan di masing-masing akun peserta, persis sama
dengan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selain itu, peserta juga bisa melihat hasil seleksinya di laman masing-masing instansi.
Nah, berikut cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2024:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
- Masuk menggunakan akun masing-masing peserta, dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”
- Setelah berhasil log in, scroll ke bawah untuk melihat resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Syarat lulus SKD CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD bila memenuhi passing grade pada masing-masing materi, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Passing grade tersebut untuk SKD CPNS pada formasi umum. Sementara kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal memiliki passing grade sendiri.
Adapun nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
Lulusan cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
- Nilai TIU: Paling rendah 85.
Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
- Nilai TIU: Paling rendah 85.
Penyandang disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
- Nilai TIU: Paling rendah 60.
Putra/putri wilayah Papua:
- Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 286
- Nilai TIU: Paling rendah 60.
Putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 286
- Nilai TIU: Paling rendah 60.
So, selain lolos passing grade, peserta SKD CPNS 2024 juga mesti masuk dalam peringkat teratas yang telah ditentukan agar lolos ke tahap selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply