BENGKULU, KalderaNews.com – Kabar mengejutkan datang dari Gubernur Bengkulu yang memotong gaji guru honorer untuk keperluan dirinya maju Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
RM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam dugaan korupsi yang dilakukan untuk membiayai dirinya kembali maju dalam Pilkada 2024.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang senilai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
BACA JUGA:
- Akhirnya, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas di Kasus Tuduhan Aniaya Siswanya
- Polri akan Gunakan Restorative Justice untuk Tangani Kasus Pelaporan Guru oleh Orang Tua
- Mendikdasmen dan DPR RI Kaji Ulang Usulan UU Perlindungan Guru dan Dosen untuk Lebih Melindungi Para Tenaga Pengajar
Gubernur Bengkulu butuh dana untuk calonkan diri kembali
Hal itu diungkapkan KPK yang membongkar peran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam perkara tindak pidana korupsi.
RM diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
RM memaksa para kepala dinas agar mengumpulkan uang yang dipergunakan sebagai dana pencalonan dirinya di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak.
Alex menjelaskan bahwa pada Juli 2024, RM membutuhkan dana untuk maju Pilkada dan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu.
“Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa Ybs. membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gubernur Bengkulu potong gaji guru honorer Rp 1 juta per orang
KPK menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu tersebut bahkan turut memotong gaji guru honorer untuk membiayai keperluan dirinya mencalonkan kembali di Pilkada 2024.
Alex menyatakan, dalam kasus korupsi senilai Rp7 miliar tersebut, terdapat dana yang berasal dari potongan gaji guru honorer Provinsi Bengkulu.
Modusnya, RM meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar.
“Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu,” imbuh Alex.
Alex menyebut, RM meminta Saidirman agar memberikan gaji pegawai tidak tetap dan guru honorer untuk dimanfaatkan dalam pencalonannya kembali di Pilkada 2024. Dana tersebut juga diminta cair sebelum tanggal pemungutan suara, yakni 27 November 2024.
Ia menyatakan bahwa besaran honor atau gaji dari pegawai tidak tetap dan guru honorer tersebut sebesar Rp1 juta per-orang.
Ditahan selama penyidikan
Selain RM, terdapat dua tersangka lainnya yang telah diringkus KPK yakni Sekretaris Daerah bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.
KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply