Viral! Seorang Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Kasus Asusila pada Mahasiswi, Publik Soroti Kejanggalan Ini

Hukum dalam AI. (Ist.)
Hukum dalam AI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

MATARAM, KalderaNews.com – Seorang pemuda di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Pria tunadaksa tanpa dua tangan itu ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka pemerkosa pada seorang mahasiswi berinisial MA.

Namun, Agus sendiri membantah melakukan perbuatan tersebut. Alasannya dikuatkan dengan kondisinya yang serba terbatas, yakni tak memiliki lengan.

BACA JUGA:

Agus juga memperlihatkan kondisinya yang memprihatinkan, bahkan untuk melakukan aktivitas sehari-hari saja sangat terbatas.

“Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan saya tidak bisa benar-benar membuka celana dan buka baju,” ucap Agus.

Hotman Paris turun tangan bantu kasus Agus

Kasus yang menimpa Agus pun menuai perhatian publik dan banyak yang meragukan keputusan polisi menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan.

Atas viralnya kasus ini, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun turun tangan.

Ia mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan itu bisa melakukan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Untuk itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya akan melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu.

“Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri,” tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip KalderaNews.com pada Minggu, 1 Desember 2024.

Fakta yang dibeberkan polisi

Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus penetapan Agus sebagai tersangka. Disebutkan bahw Agus melakukan tipu daya.

Ia membuka pakaian, termasuk memaksa korban membuka kedua kakinya. Agus menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi bejat itu.

“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati.

Pujewati mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

Menambahi, Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.

“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.

Selain itu, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua hem, dan satu rok.

“Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” ucap Syarif.

Kronologi kejadian dugaan pemerkosaan oleh Agus

Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay yang terletak di Kota Mataram.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.

Syarif mengungkapkan modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.

Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*