Dana KJMU 2024 Cair, Mahasiswa Jakarta Segera Cek Yuk!

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 cair secara bertahap pada 6 Desember 2024. Cek di sini yuk!

KJMU merupakan program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tak mampu dan berdomisili dan lahir di Jakarta.

Bantuan dana ini diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

BACA JUGA:

Nah, total penerima manfaat dana KJMU Tahap II tahun 2024 ini berjumlah 15.648 mahasiswa.

“Percairan dana KJMU Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Jumlah penerima KJMU tahap II sebanyak 15.648 mahasiswa,” tulis akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.

Besar bantuan pendidikan KJMU

Pemegang KJMU bakal mendapat bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.

Dana tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal, seperti:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola kampus mahasiswa bersangkutan.
  • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

Cara cek status dan mencairkan dana KJMU

Mahasiswa penerima dana bantuan KJMU ini bisa mengecek namanya sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Nah, berikut cara cek nama penerima KJMU:

  1. Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
  2. Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
  3. Lalu, klik “Tahun”
  4. Pilih “Tahap”
  5. Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan “Submit”
  6. Lalu untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
  7. Masukkan NIK dan klik “Submit”
  8. Laman akan menampilkan status pencairan dana.

Jika kamu telah mengetahui status penerima, dana KJMU bisa dicairkan.

Dana tersebut hanya bisa dicairkan melalui rekening Bank DKI, sehingga pemilik rekening bisa langsung memeriksa masing-masing.

Pencairan dana ini bisa diterima bila peserta telah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening Bank DKI.

So, bagi penerima baru, kama kamu membuka rekening terlebih dahulu, dengan cara:

  • Datangi Bank DKI untuk membuka rekening
  • Cetak buku tabungan dan ATM
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJMU, kamu bisa lihat di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*