JAKARTA, KalderaNews.com – Kemenag siap lindungi 165.768 guru madrasah Non-ASN dengan Jamsostek. Yuk, cari tahu syarat guru madrasah non-ASN bisa dapatkan Jamsostek!
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,483 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 Guru Madrasah Non-ASN.
Kebijakan ini merupakan upaya konkret Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah, terutama yang berstatus non ASN.
Meski demikian, tidak semua guru non-ASN di madrasah dapat langsung menerima perlindungan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat terdaftar sebagai peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta atau Rp 500.000 Sih? Begini Penjelasan Istana Presiden
- 6 Fakta Terkait Rencana Kenaikan Gaji Guru pada Tahun 2025 yang Dijanjikan Pemerintah
- FSGI Desak Pemerintah Meluruskan Narasi Kenaikan Gaji Guru, Ungkap Ada Kesalahan Persepsi
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
Thobib menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu prioritas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2024, Menteri Agama menegaskan bahwa upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai perlindungan ini kepada 165.768 guru madrasah Non-ASN,” jelas Thobib.
Syarat guru madrasah non-ASN untuk mendapatkan jamsostek
Program Jamsostek ini ditujukan untuk guru madrasah Non-ASN yang tersebar di 34 provinsi. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA atau Madrasah.
- Tidak berstatus sebagai ASN atau CASN di Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Aktif mengajar, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, yayasan, atau badan hukum lainnya.
- Jika guru telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka tetap akan didaftarkan sebagai peserta penerima upah melalui Kementerian Agama.
- Minimal telah mengabdi selama dua tahun di satuan pendidikan.
- Berusia maksimal 59 tahun.
- Terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan tertentu.
- Tidak merangkap jabatan (misalnya, pendidik harus hanya menjadi pendidik, bukan tenaga kependidikan atau tenaga pendukung lainnya).
Program pemberian Jamsostek dari Kemenag ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi guru madrasah Non-ASN dalam mendidik generasi muda, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Bagi yang merasa sebagai salah satu dari sasaran program ini, maka segera siapkan syarat guru madrasah non-ASN bisa dapatkan Jamsostek ini!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply