JAKARTA, KalderaNews.com – Siap-siap! Mulai 2025, Kemendikdasmen terapkan sistem pengelolaan kinerja untuk guru yang tidak rumit dan hanya perlu diisi setahun sekali.
Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti.
Katanya, pembaruan sistem pengelolaan kinerja untuk guru ini telah resmi diluncurkan pada Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:
- 4 Kado Hari Guru Dari Kemendikdasmen Abdul Mu’ti, Jadi Angin Segar untuk Para Guru di Indonesia!
- Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta atau Rp 500.000 Sih? Begini Penjelasan Istana Presiden
- Mendikdasmen akan Lakukan 3 Perubahan dalam Penyederhanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Mulai 2025, Apa Saja?
Prof. Abdul Mu’ti menerangkan, pembaruan sistem pelaporan ini atau pengelolaan kinerja ini agar birokrasi itu tidak harus birokratis, agar birokrasi di pemerintahan itu lebih simpel.
“Ini lebih sederhana, tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik,” kata Prof. Mu’ti.
Banyak guru kesulitan dengan sistem lama
Prof. Mu’ti menjelaskan, pada sistem pengelolaan kinerja yang lama, masih banyak guru kesulitan menulis pengelolaan kinerja.
Sehingga mereka meninggalkan tugas utamanya mengajar siswa hanya untuk memenuhi penilaian pengelolaan kinerja.
“Tentu dengan pelaporan yang baru ini, kami tidak bermaksud untuk melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban para guru,” tegas Prof.Mu’ti.
Dia pun menjelaskan perbedaan antara pengelolaan kinerja yang lama dengan yang terbaru ini.
Perbedaan sistem pengelolaan kinerja guru
Pertama, kata Prof. Mu’ti, pada sistem yang lama guru hanya melaporkan pemenuhan jam mengajar, yaitu 24 jam sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu.
Tetapi, di sistem yang baru, untuk memenuhi jam kerja, guru diberi keluasaan tidak hanya dari jam mengajar, namun juga dari bimbingan murid, seminar, dan pelatihan.
“Sekarang ini ada kesan, karena sibuk kesana kemari tugas guru sebagai pembimbing itu belum terlaksana secara maksimal. Dalam pelaporan yang baru ini guru sebagai pembimbing nanti bisa dihitung dengan jam tatap muka,” ujarnya.
Kedua, guru memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas profesionalnya melalui pelatihan yang ketentuan pemenuhannya sudah ditentukan.
Selain itu, keaktifan guru di masyarakat, kepanitian dan organisasi profesi guru juga akan dihitung dalam penilaian kinerja.
“Mudah-mudahan, dengan pembaruan pengolahan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa memberikan aturan yang lebih mudah bermakna dan bermutu untuk kita,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply