Kemendikdasmen Tetapkan Ketentuan dan Syarat PPG Bagi Calon Guru, Wajib Catat!

Guru Madrasah
Guru Madrasah (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com – Inilah aturan terbaru Kemendikdasmen tentang ketentuan dan syarat PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi calon guru di sekolah. Yuk catat!

Aturan PPG bagi calon guru yang diresmikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) berbeda dengan guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di sekolah dan wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Salah satu perbedaannya adalah bagi calon guru tidak ada syarat terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:

Sementara bagi guru dalam jabatan yang sudah memiliki pengalaman mengajar, datanya wajib masuk dalam dapodik/simpatika (untuk guru di bawah Kemenag).

Adapun syarat lainnya calon guru peserta PPG harus memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) di bawah itu maka tidak bisa ikut mendaftar.

Ketentuan dan syarat untuk bisa ikut PPG calon guru

Nah, berikut adalah ketentuan dan syarat calon guru untuk bisa ikut PPG yang ditetapkan Kemendikdasmen.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaranMemiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Selain itu, calon guru peserta PPG juga harus menandatangani pakta integritas, lalu mengikuti berbagai tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Mata kuliah inti yang harus dipelajari saat PPG

Jika calon guru lulus, maka wajib mengikuti mata kuliah inti SKS sebagai berikut:

  1. Filosofi Pendidikan Indonesia
  2. Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya
  3. Prinsip Pengajaran dan Asesmen I dan II
  4. Pembelajaran Sosial Emosional
  5. Seminar Pendidikan Profesi Guru
  6. Projek Kepemimpinan
  7. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I dan II

Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru Kemendikdasmen tentang ketentuan dan syarat PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi calon guru di sekolah. Siapkan diri sebaik mungkin!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*