
JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikdasmen, Abdul Mu’ti meminta maaf kepada para guru terkait kenaikan tunjangan profesi yang tak sesuai harapan.
Hal itu disampaikan Mendikdasmen di acara puncak Peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
“Mohon maaf mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Menteri Mu’ti.
BACA JUGA:
- Hore! Mulai Tahun 2025, Guru Swasta Bisa Dapatkan Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan, Ini Syarat Khususnya
- 4 Catatan Penting untuk Calon Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Dari Kemendikdasmen, Wajib Pahami!
- Skema Baru Sertifikasi Guru Kemenag 2025: Guru PAI akan Lebih Diprioritaskan
“Sekali lagi kami mohon maaf, belum bisa memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya, tetapi mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas. Jangan hanya untuk memperbanyak tunggangan,” imbuhnya.
Besaran tunjangan profesi guru
Menteri Mu’ti pun membeberkan besaran tunjangan profesi yang menjadi polemik di masyarakat.
Sesuai pesan Presiden Prabowo, guru non-ASN yang melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 bakal mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta.
Sementara, guru non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum 2024 akan mendapat kenaikan tunjangan, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
“Guru bersertifikasi yang sudah lulus sebelumnya tunjangan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Ada kenaikan Rp 500 ribu,” paparnya.
Untuk guru yang sudah berstatus ASN bakal memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Jadi, jika ia bergaji Rp 3 juta, maka akan mendapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3 juta juga.
Naskah akademik RUU Perlindungan Guru
Pada saat yang sama, Mendikdasmen Mu’ti juga mendapatkan naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) perlindungan guru.
Menteri Mu’ti menegaskan, naskah akademik ini bakal disampaikan kepada DPR serta pihak terkait lainnya.
“Terima kasih kepada Ibu Ketua Umum PGRI atas aspirasinya dan juga atas hadiah naskah akademik untuk rancangan undang-undang perlindungan guru. Tentu ini sangat penting dan pada waktunya akan kami sampaikan kepada DPR,” tegas Menteri Mu’ti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply