Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025,

Ilustrasi: Hari Pajak di Indonesia. (KalderaNews.com/Ist.)
Pajak (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com- Inilah daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Tahun 2025 saat ini tinggal menghitung hari. Pada awal bulan Januari, maka akan menjadi tahun berlakunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa.

Hal itu sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

BACA JUGA:

Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.Sayangnya, UU HPP tersebut tidak mengatur secara detail. Rincian barang justru diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen

Berikut adalah sederet barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN:

  1. Beras dan gabah, kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  2. Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  3. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  4. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
  5. Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  6. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  8. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
  12. Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Demikianlah daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*