
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira, dana KJP plus 2024 tahap II akan segera cair. Catat yuk jadwal dan besaran bantuan pendidikan yang akan didapat!
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan nominal berbeda-beda setiap jenjangnya.
Lalu, kapan dana KJP Plus 2024 tahap II akan cair? Bagi yang sudah menantikan kabar baik ini, yuk cek jadwalnya sekarang!
BACA JUGA:
- Apakah Bisa Daftar Beasiswa KJP Plus Tapi Namanya Tidak Masuk DTKS? Cek Jawabannya di Sini
- 23 Larangan Penerima KJP dari Tawuran Hingga Merokok, Ketahuan Bakal Dicabut!
- Ratusan Siswa Dicoret dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024, Ini Alasannya
Jadwal pencairan dana KJP Plus 2024 tahap II tahun 2024
Pencairan dana KJP Plus 2024 tahap II tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.
Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Adapun jadwal pencairan dana KJP Plus tahap II ini akan berlangsung mulai tanggal 6 Desember 2024.
Besaran dana yang diterima oleh penerima KJP Plus
Lalu, berapa besaran dana KJP Plus 2024 tahap ii periode November-Desember yang akan diterima siswa? Ini rinciannya!
1. SD/MI
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa
2. SMP/MTs
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa
3. SMA/MA
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa
4. SMK
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa
5. PKBM
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Jumlah Penerima: 1.083 siswa
Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.
Sementara Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Ketentuan pencairan dana untuk penerima baru KJP Plus 2024
Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply