JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi sekolah yang ingin mendaftarkan siswanya ikut SNBP, catat baik-baik! Inilah aturan pemeringkatan siswa untuk bisa ikut SNBP 2025.
Rangkaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025 untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) sudah dimulai.
Hanya siswa eligible berdasarkan pemeringkatan siswa di sekolah yang bisa mendaftar melalui jalur SNBP 2025.
BACA JUGA:
- Wajib Dipahami! Begini Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2025
- Jadwal Pengisian PDSS SNBP 2025 Mulai Kapan? Ini Tanggal dan Cara Mengisinya, Wajib Catat!
- Siswa Kelas 12 Segera Cek, Ini Daftar Mata Pelajaran Pendukung SNBP 2025
Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur SNBP 2025. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Saat ini proses SNBP 2025 memasuki Masa Sanggah pada 28 Desember 2024–17 Januari 2025 setelah tahap Pengumuman Kuota Sekolah yang sudah dilaksanakan pada 28 Desember 2024.
Syarat sekolah bisa daftar SNBP 2025
Persyaratan sekolah agar siswanya bisa diikutsertakan dalam SNBP 2025 sendiri adalah SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible adalah sekolah akreditasi A berhak mengirim 40 persen siswa terbaik di sekolah.
Untuk dengan sekolah Akreditasi B bisa mengirim 25 persen siswa terbaik di sekolah. Sedangkan sekolah dengan Akreditasi C dan lainnya berhak mengirim 5 persen siswa terbaik di sekolah
Jalur SNBP 2025 menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
Pemeringkatan siswa eligible atau siswa yang berhak mengikuti SNBP 2025 dilakukan oleh sekolah. Seperti apa aturannya?
Aturan pemeringkatan siswa di SNBP 2025
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai semester 5.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
SNBP 2025 hanya bisa diikuti oleh siswa lulusan tahun 2025. Selain prestasi akademik ada 10 prodi yang mensyaratkan peserta menyertakan portofolio.
Nah, itulah aturan pemeringkatan siswa untuk bisa ikut SNBP 2025. Pastikan sekolah sudah mempersiapkan ini dengan sebaik mungkin!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply