Cara Aktivasi Rekening PIP, Diperpanjang Sampai 31 Januari Lho!

Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto BPMI Setpres-Muchlis Jr)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com – Inilah cara aktivasi rekening PIP yang resmi diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025. Ikuti setiap langkah-langkahnya, ya!

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).

Aktivasi PIP kini bisa dilakukan hingga 31 Januari 2025. Jadi, pastikan siswa penerima manfaat tidak melewatkan aktivasi rekening PIP.

BACA JUGA:

“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip.

PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penerimanya terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Cara aktivasi rekening PIP secara perorangan

  1. Siapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
  2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
  3. Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.

Cara aktivasi rekening PIP secara kolektif

1. Siapkan dokumen penting yakni:

  • Surat kuasa siswa/orang tua
  • Formulir pembukaan rekening PIP
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
  • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
  • Fotokopi kuasa siswa

2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut

Kriteria siswa penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:

  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nah, itulah informasi cara aktivasi rekening PIP yang diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Selamat melakukan aktivasi!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*