
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik datang dari Disdik Jakarta! KJP Plus tahap II tahun 2024 sudah cair bulan Januari ini. Berikut cara cek pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Hal ini lantaran dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin 6 Januari 2025).
BACA JUGA:
- 5 Alasan KJP Plus Bisa Tiba-tiba Dicabut, Para Penerima Manfaat Bisa Cek Sekarang!
- Segera Catat! Ini 11 Titik Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU 2024 yang Dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta
- Hore! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan yang akan Turun
Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Berapa besaran dan cara ceknya? Cek di sini!
Besaran dana KJP Plus
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima: 147.341 siswa
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
- Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Cara cek pencairan dana KJP Plus Tahap II
Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bisa kamu lakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.
Sampaikan mengenai keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.
Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
Apabila sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.
Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.
Adapun tahapannya yakni:
- Datang ke Bank DKI terdekat
- Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Itulah informasi mengenai cara cek pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024. Pastikan bahwa dana kamu sudah cair dengan mengecek rekening.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply