JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik untuk para pekerja di Indonesia. Pemerintah mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun dan aturan ini berlaku mulai 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
Kemudian, pada ayat 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
BACA JUGA:
- Ingin Pensiun Dini, Sudah Punya Rencana Keuangan Matang, Belum?
- Usia Pensiun 60 Tahun, Mendikbud: Stop Angkat Guru Honorer Baru
Pada ayat 3, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu.
Sehingga hal itu masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan itu adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Alasan usia pensiun diperpanjang
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Sementara itu, pada ayat 4 menyatakan, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Adapun pada pasal 18, untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan.
Sementara Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta untuk setiap bulan.
Maka, pemerintah mengimbau para pekerja untuk mulai merencanakan keuangan masa tua sedini mungkin agar tidak kesusahan setelah masa pensiun.
Diperpanjangnya batasan usia pensiun bagi warga Indonesia ini juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar.
Namun, di sisi lain, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga menjadi lebih besar lagi. Untuk itu, ada baiknya jika kamu mulai mempersiapkan hari tua mu sedini mungkin.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply