JAKARTA, KalderaNews.com – Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia melakukan protes terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) dosen.
Pemberian tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sampai saat ini masih menjadi polemik.
Pasalnya, para dosen semakin merasa diperlakukan diskriminatif karena ternyata hanya dosen di bawah Kemendikti Saintek yang tidak menerima tukin.
BACA JUGA:
- Turut Berdukacita atas Batalnya Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN
- Dosen Bergerak, Tuntut Pembayaran Tukin, Ini Bukan Soal Kesejahteraan, Tapi Tentang Keadilan!
- Resmi, Kemendikti Saintek Sebut Tukin Dosen Tidak Akan Cair Tahun 2025, Terus Kapan Dong?
Dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau kementerian lainnya masih mendapatkan tukin tersebut.
Mengapa hanya dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek yang tidak mendapatkan tukin sementara lainnya bisa cair?
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) yang juga dosen ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatakan bahwa terjadi diskriminasi nyata pada dosen ASN Kemendikti Saintek.
“Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat Tukin,” ucap Anggun.
Ia mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika masih menjadi dosen honorer.
Namun, ternyata tunggakan tukin itu masih berlanjut bahkan setelah ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPK pada pertengahan 2024.
“Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen,” ujarnya.
Aliansi dosen mulai lakukan protes atas ketidakadilan yang terjadi
Anggun mengatakan, selama ini para dosen cenderung diam, namun karena sudah berlarut-larut para dosen mulai melakukan merasa yang terjadi sudah tidak adil.
Beberapa aksi, kata Anggun, sudah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang mengirim karangan bunga sebagai bentuk protes ke Kemendikti Saintek, hingga audiensi dengan DPR terkait tukin.
“Isu ini baru ke ‘Up’ sekarang setelah ada pertemuan dengan DPR,” ungkapnya.
Bahkan para dosen juga berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pejabat yang membuat kebijakan tukin dosen tapi mengabaikannya. Namun hal itu masih dikaji lebih lanjut oleh tim hukum ADAKSI.
“Ini lagi dikaji sama tim hukum ADAKSI. tapi yang mengemukan dari teman-teman (Dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan,” jelas Anggun.
Besaran tukin yang seharusnya dosen ASN Kemendikti Saintek dapatkan
Lantas sebenarnya berapa nominal yang akan diterima para dosen ASN Kemendikti Saintek jika tukin cair pada awal 2025? Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian tukin dosen tahun 2025 termaktub dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 447 Tahun 2024.
Dalam Kepmendikbud itu, pemberian tukin ditentukan akan turun pada 1 Januari 2025 dan besarannya juga sudah diatur berdasarkan jabatan fungsional. Berikut besarannya:
1. Asisten ahli
Kelas jabatan: 9
Besaran tukin: Rp 5,079 juta
2. Lektor
Kelas jabatan: 11
Besaran tukin: Rp 8,757 juta
3. Lektor kepala
Kelas jabatan: 13
Besaran tukin: Rp 10,936 juta
4. Profesor
Kelas jabatan: 1
Besaran tukin: Rp 19, 280 juta
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply