7 Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan untuk CPNS 2025 Sesuai Syarat dan Ketentuan Kemenpan RB

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Catat baik-baik, inilah7 dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk CPNS 2025 sesuai syarat dan ketentuan Kemenpan RB.

Kemenpan RB Rini Widyantini sudah memberikan sinyal akan diadakannya CPNS 2025. Diperkirakan, seleksi CPNS 2025 akan melibatkan lebih dari 300.000 hingga 400.000 formasi jabatan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah.

Formasi ini akan mencakup kementerian/lembaga baru yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:

Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, menurut Menteri PAN-RB tahun 2025 ini akan tetap dibuka kembali.

Pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan baru akan dibuka setelah seleksi CPNS 2024 selesai dan persetujuan dari Presiden didapatkan.

Berikut ini dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS 2025 jika mengacu pada ketentuan Kemenpan RB 2024.

7 dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk CPNS 2025

Beberapa dokumen wajib yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS 2025 adalah:

  • Pasfoto, calon pelamar CPNS 2025 harus mempersiapkan pas foto dengan latar belakang berwarna merah. Ukurannya maksimal 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  • Swafoto maksimal berukuran 100 KB dengan format JPEG/JPG.
  • KTPmaksimal berukuran 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  • Scan ijazah maksimal berukuran 800 KB dengan format PDF.
  • Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.
  • Sertifikat Pendidik/STR jika dibutuhkan, apabila calon pelamar CPNS 2025 memilikinya
  • Dokumen tambahan yang diperlukan dalam seleksi CPNS 2025 sesuai ketentuan instansi

Syarat mengikuti CPNS 2025

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.

Demikianlah informasi mengenai 7 dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk CPNS 2025 sesuai syarat dan ketentuan Kemenpan RB.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*