Ada Wacana Akreditasi Perguruan Tinggi Tak Wajib Lagi, Begini Penjelasan Mendikti Saintek!

Mahasiswa Baru
Mahasiswa Baru (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ada wacana baru bahwa akreditasi kampus tidak wajib. Ini penjelasan lengkap Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Akhir tahun lalu, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran (SE) No.15 Tahun 2024.

Surat tersebut tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023.

Peraturan itu mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

BACA JUGA:

“Dalam proses evaluasi ini, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” tulis Menteri Satryo.

Akreditasi kampus sudah tidak tepat!

Menteri Satryo menyatakan, terkait revisi peraturan terkait akreditasi tersebut berhubungan dengan upaya mewujudkan otonomi perguruan tinggi yang saat in terhambat over-regulasi.

Dengan demikian, dosen menjadi lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

“Termasuk tentang akreditasi juga. Artinya kita juga akan melakukannya dan kita mulai memikirkan akreditasi tidak wajib lagi,” ucap Menteri Satryo.

Akreditasi kerapkali menjadi “alat” pemasaran bagi kampus untuk menggaet mahasiswa baru.

Nah, Menteri Satryo menilai, praktik seperti itu tidaklah tepat dan tidak fair bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi dengan peringkat akreditasi Unggul.

“Itu sebetulnya tak tepat, karena akreditasi itu tidak ada tidak paksaan, tidak wajib. Tidak boleh menggunakan peringkat,” tegasnya.

Pilih kampus atau prodi berdasar akreditasi?

Kata Menteri Satryo, calon mahasiswa tidak hanya terpatok melihat akreditasi kampus atau prodi yang dituju.

“Kampusnya seperti apa, bagus nggak itu bidangnya, menarik nggak programnya. Kalau menarik, bagus, ya masuk aja. Yang penting ada izinnya ya, legal-nya,” paparnya.

Untuk mengecek legalitas kampus, Menteri Satryo mengatakan, pihaknya bakal menyediakan pedoman tentang syarat berdirinya sebuah perguruan tinggi.

Calon mahasiswa bisa mengecek apakah perguruan tinggi dan prodi memenuhi persyaratan tersebut.

Lantas, cari informasi tentang peringkat akreditasi perguruan tinggi dan prodi tersebut, apakah benar seperti yang diiklankan.

Maka, bandingkan juga kondisi di kampus dengan peringkat akreditasinya.

Selain itu, kata Menteri Satryo, cari informasi lebih lanjut tentang yang ditawarkan kampus kepada mahasiswanya.

“Kalau ada semua, memenuhi syarat pendirian, ya berarti legal ya pasti, minimal. Cuma kalau baik-nggaknya, terserah dari kampusnya. Jadi, datang ke kampus. Tanya itu, ada apa sih di kampus. Belajar apa si di kampus? ‘Saya mau nggak ya kuliah di sini?’,” ujar Menteri Satryo.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*