
JAKARTA, KalderaNews.com – Nomenklatur berubah-ubah berakibat tunjangan kinerja alias tukin dosen ASN belum atau mungkin gagal dibayarkan tahun 2025.
Demikian dikatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi persoalan tukin dosen ASN Kemendikti Saintek yang belum cair.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyatakan, kendala ini muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.
“Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek,” kata Deni.
BACA JUGA:
- Kemendikti Saintek Angkat Suara Soal Tukin Dosen 2025: Sudah Diajukan ke Kemenkeu
- Waduh, Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Kemendikti Akan Mogok Mengajar!
- Aliansi Dosen: Hanya Dosen ASN Kemendikti Saintek yang Tidak Dapat Tukin, Kok Bisa?
Cari cara agar tukin dosen cair
Kini, Kemenkeu dan Kemendikti Saintek terus berkoordinasi tentang pencairan tukin dosen ASN, termasuk aspek peraturan dan hukum.
Tetapi, Deni belum memberikan penjelasan detail tentang koordinasi kementeriaan tersebut.
Sementara, Menko PMK, Pratikno mengatakan, pemerintah sedang berupaya agar tukin dosen ASN segera dicairkan.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya,” kata Pratikno.
Sementara, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah meminta tambahan anggaran kepada Kemenkeu untuk membayarkan tukin dosen.
Protes dosen
Gelombang protes dosen ASN Kemendikti Saintek terus bergulir agar tukin yang telah diwacanakan selama lima tahun segera dicairkan.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan mengatakan bahwa pemerintah sudah menjanjikan pencairan tukin di awal 2025.
“Janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak kami,” tegas Anggun.
Anggun pun menyoroti ketimpangan, lantaran pegawai Kemendikbud Ristek, yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, tetap menerima tukin sejak 2020.
“Seluruh pegawai Kemendikbud Ristek tetap mendapatkan tunjangan kinerja, sedangkan kami tidak dapat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply