Daftar Dokumen Pemberkasan CPNS 2024 yang Harus Disiapkan, Sisihkan Anggaran Mulai Sekarang!

Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Inilah dokumen yang wajib disiapkan untuk pemberkasan CPNS 2024. Pastikan kamu siapkan anggaran mulai sekarang.

Bagi peserta seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir, akan ada tahap pemberkasan.

Dalam tahap tersebut, peserta diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pemberkasan.

Adapun tahap pemberkasan dilaksanakan dalam rangka pengusulan penetapan persetujuan teknis nomor induk pegawai (NIP) sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:

Jika tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemberkasan CPNS, peserta yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi bisa dibatalkan kelulusannya.

Saat ini, rangkaian seleksi CPNS 2024 sedang memasuki masa sanggah. Setelah itu, peserta bisa mulai mengurus dokumen pemberkasan CPNS 2024 di tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Jadwal tahapan pengisian DRH ini dimulai 23 Januari 2025 mendatang hingga 21 Februari 2025. Lalu, dokumen pemberkasan CPNS 2024 apa saja yang harus disiapkan?

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah

Pertama, kamu harus siapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang wajib diperoleh dari dokter pada RS pemerintah yang masih berlaku.

Dokumen ini menjadi bukti atas syarat bahwa peserta yang telah lolos seleksi hingga tahap akhir harus memiliki badan sehat secara jasmani dan rohani.

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kedua, kamu wajib melampirkan SKCK yang masih berlaku diperoleh dari kepolisian setingkat polres. Dokumen ini disertakan sebagai bukti atas syarat bahwa peserta bersangkutan berkelakukan baik.

3. Surat keterangan bebas narkoba

Dokumen pemberkasan CPNS 2024 selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA yang masih berlaku diperoleh dari RS pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau BNN Provinsi (BNNP).

Surat ini menjadi dokumen pemberkasan CPNS untuk memenuhi syarat bahwa peserta bersangkutan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Perlu digarisbawahi, pada tahap pemberkasan nanti dapat diberlakukan syarat dokumen pemberkasan CPNS tambahan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi seperti foto ukuran tertentu dan ijazah.

Pantau informasi dokumen pemberkasan CPNS 2024 di masing-masing website resmi instansi yang dilamar. Jangan sampai ada yang ketinggalan!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*