
YOGYAKARTA,KalderaNews.com – Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Noer Kasanah menemui hambatan saat mengajukan diri sebagai guru besar.
Ia merasa kesulitan saat mengajukan diri sebagai guru besar. Menurutnya, beberapa penyebabnya adalah masalah senioritas dan urusan administrasi yang rumit.
Noer mengatakan, sejak 2016 hingga saat ini Departemen Perikanan tempat ia bekerja membatasi dirinya untuk mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa. Sejak saat itu, dia tidak diberi tugas mengajar S2 dan S3.
BACA JUGA:
- Isu Skandal Guru Besar Mencuat, Apa Syarat Menjadi Profesor di Indonesia?
- Waduh, 11 Dosen Universitas Lambung Mangkurat Diduga Rekayasa Syarat Permohonan Guru Besar
- Ramai-ramai Pejabat Jadi Guru Besar, Ada yang Janggal?
Sementara untuk naik pangkat, harus membutuhkan tiga unsur yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“Yang terjadi pada saya, KUM (nilai kumulatif) pendidikan saya selalu kurang untuk pangkat,” katanya kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Sudah penuhi syarat untuk pengajuan guru besar
Noer menyampaikan bahwa ia sudah memenuhi kualifikasi untuk mengajukan diri sebagai guru besar UGM karena merujuk pada sistem informasi akademik atau Simaster UGM, ia sudah memenuhi syarat. Kemudian Noer pun mengajukan diri menjadi guru besar pada Januari 2023.
Semua berawal saat Departemen Perikanan kemudian mengadakan rapat, 3 Maret 2023. Saat itu diadakan rapat untuk kenaikan pangkat Noer.
“Tapi setelah itu tidak ada lagi kabar atau progres kenaikan pangkat saya hingga batas akhir untuk kenaikan periode itu,” tuturnya.
Berdasarkan penjelasannya, total KUM yang dibutuhkan untuk menjadi guru besar adalah 850, sementara ia memiliki 1.234.
“Saya masih punya 400 sekian,” katanya. Namun, pihak departemen menyatakan bahwa penilaian atas usulan kenaikan pangkat bersifat rahasia.
“Jadi itu terjadi di sebuah institusi pendidikan di mana orang tidak naik kelas tapi raportnya tidak diberikan. Sesimpel itu,”
Mendapat SK sanksi etik
Noer pun mendatangi dekan. Saat itu dia disarankan untuk menggugat apabila tidak terima dengan keputusan departemen. Noer kemudian menunjuk pengacara dan dua kali mengirimkan somasi pada Mei sampai Juli 2023.
Dalam somasi itu, Noer menanyakan alasan keberatan pihak kampus atas kenaikan pangkatnya sebab KUM sudah sebanyak 1.234 dan hanya dibutuhkan 850 untuk menjadi guru besar.
Namun, pada April 2024, Noer justru menerima surat keputusan (SK) dari rektor yang menjatuhkan sanksi etik kepadanya.
Berdasarkan SK tersebut, ia dilarang melaksanakan tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar dan melakukan penelitian selama dua semester.
“Saya tidak boleh mengajar baik di dalam maupun di luar, dan tidak boleh melaksanakan KUM penelitian dengan dana hibah dari dalam dan luar,” bebernya.
Selain itu, ia juga dilarang melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, serta tidak diperkenankan melakukan publikasi.
“Keempat yang menurut saya melanggar kebebasan akademik adalah saya tidak boleh publikasi di dalam dan di luar,” katanya.
Ingin kampus lebih transparan soal pengajuan guru besar
Atas diskriminasi yang ia alami, Noer mengaku tidak terlalu berupaya untuk menjadi guru besar. Namun, menurutnya, proses yang terjadi pada dirinya dinilai janggal. Mulai dari prinsip dan keadilan.
“Tidak ada transparansi, jelas tidak adil. Yang saya tahu, semua yang diusulkan pangkat pada periode itu semua diloloskan departemen, kecuali saya,” ungkapnya.
Kuasa hukum Noer dari LBH Jogja Danil Al Ghifari mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada rektor UGM pada November 2024 lalu. Namun, pihak rektor membalas bahwa pengajuan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sebagai tanggapan, pihak Noer kembali mengirimkan surat balasan kepada rector, “Secara normatif mengalami keterlambatan ya, karena itu upaya dari UGM untuk menutupi informasi. Sehingga spare waktunya jadi panjang,” katanya.
Sekretaris UGM Andi Sandi saat dikonfirmasi menjelaskan, Noer Kasanah mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat dan jabatan usai keputusan departemen.
Namun dalam proses pengusulan yang disampaikan pengurus departemen, Noer belum memenuhi persyaratan.
“(Noer) keberatan dengan keputusan dan meminta penjelasan. Dari departemen sudah menyampaikan. Beliau (Noer) kemudian meminta hasil rapat departemen itu dibuka, siapa saja yang menolak,” terangnya.
Sandi menyampaikan bahwa hasil rapat tidak bisa dibuka semuanya untuk melindungi pendapat orang dan sebagai upaya menjamin kebebasan informasi publik.
Dia mengatakan, putusan dari KIP memerintahkan UGM untuk memberikan hasil rapat departemen, namun menutup nama orang yang memberikan pendapat. “Sebagai bentuk perlindungan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply