
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik, anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemendikti Saintek akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu akhirnya telah menyetujui tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana disampaikan ikeh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari.
BACA JUGA:
- Nomenklatur Berubah-ubah, Tukin Dosen ASN Jadi Gagal Dibayar
- Kemendikti Saintek Angkat Suara Soal Tukin Dosen 2025: Sudah Diajukan ke Kemenkeu
- Waduh, Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Kemendikti Akan Mogok Mengajar!
Politisi Fraksi PKB ini mengungkap besaran anggaran tukin dosen yang disetujui Kemenkeu adalah Rp2,5 triliun, dari awal total anggaran yang diajukan Rp10 triliun.
“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.
Perlu perpres untuk mengatur pencairan tukin dosen
Mantan anggota DPRD NTB itu menambahkan pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Apabila anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat dan pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.
Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN Kemendikti Saintek, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres).
Perpres inilah yang akan menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.
Sebelumnya, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.
Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti-Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.
“Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply