
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen telah membuat skema baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Sistem zonasi diganti dengan SPMB domisili. Apa bedanya?
Jadi, dalam SPMB domilisi, siswa akan dinilai layak atau tidak masuk ke sebuah sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.
“Yang jadi acuan jarak tempat tinggalnya,” ujar Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
Lalu, apa bedanya dengan PPDB zonasi?
BACA JUGA:
- Mulai Tahun Ini! PPDB Berubah Jadi SPMB, Zonasi Jadi Domisili, Begini Penjelasan Lengkapnya
- 5 Sekolah Internasional Dengan Kurikulum Cambridge di Tangerang, Bisa Jadi Referensi PPDB 2025
- 65 Daftar SMA Kristen di Indonesia, Bisa Jadi Pilihan untuk PPDB 2025, Nih!
Beda sistem zonasi dan domisili
Biyanto menyatakan, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tapi dengan beberapa penyempurnaan.
Tentang zonasi, pemerintah menggantinya dengan sistem domisili.
Dalam PPDB zonasi, sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.
Nah, dalam sistem domisili, pihak sekolah diminta menyeleksi murid berdasar jarak sekolah dengan rumah, serta tidak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Hal ini, kata Biyanto, juga untuk mencegah persoalan manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi di PPDB.
Jadi, dalam SPMB domisili nanti, penerimaan tidak lagi dilakukan berdasar domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
PPDB jadi SPMB
Isitilah PPDB pun bakal ditinggalkan, karena diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Biyanto menyatakan, alasannya agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” tegas Biyanto.
Ia juga memaparkan bahwa dalam SPMB nanti, akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dengan swasta dalam hal menampung siswa.
Bila daya tampung sekolah negeri sudah penuh, maka murid yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” kata Biyanto.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply