
JAKARTA, KalderaNews.com– Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan AI atau Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik para jurnalis dan perusahaan media.
Pedoman ini diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi para jurnalis maupun perusahaan media dalam menggunakan kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI) yang baik dan benar.
“Dengan panduan ini kita harapkan mereka [jurnalis dan perusahaan media] juga menggunakan sikap kehati-hatian [dalam menggunakan AI]. Kita tahu bahwa AI dan AI generatif sangat efektif membantu jurnalistik dalam memperoleh informasi, tapi akurasi dan uji kebenaran itu menjadi satu hal yang sangat penting,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers.
BACA JUGA:
- Simak! 35 Aplikasi AI untuk Mahasiswa dan Dosen yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
- Catat! Inilah Etika Penggunaan AI untuk Mahasiswa dan Dosen yang Diatur di Panduan GenAI Kemendikbudristek
- 9 Rekomendasi Penggunaan AI untuk Mahasiswa Berdasarkan Buku Panduan GenAI Dari Kemendikbudristek
Butuh waktu enam bulan untuk menyusun pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik
Ninik mengatakan proses penyusunan pedoman ini memakan waktu selama enam bulan dan turut melibatkan segenap konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber pedoman terkait AI yang diterbitkan oleh kementerian lainnya, termasuk lembaga-lembaga internasional.
“Proses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, kurang lebih enam bulan terakhir melalui diskusi dan kehadiran berbagai narasumber,” kata Ninik.
Pedoman ini membebaskan perusahaan media untuk menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
Walau demikian, perusahaan media harus tetap memerhatikan aspek akurasi informasi dengan tetap melibatkan pengawasan oleh manusia di dalamnya.
Rangkuman isi pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik
Peraturan ini mengatur penggunaan AI dalam jurnalistik agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berikut poin-poin utama yang telah dirangkum:
1. Tanggung jawab dan kendali manusia
Penggunaan AI dalam jurnalistik harus dikendalikan oleh manusia dari awal hingga akhir proses dan perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas hasil karya jurnalistik yang menggunakan AI.
2. Akurasi dan verifikasi
Informasi, gambar, suara, dan video yang diperoleh melalui AI harus diperiksa akurasi dan diverifikasi dengan teknologi tepat atau pihak berkompeten.
3. Larangan konten negatif
Karya jurnalistik berbasis AI tidak boleh mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, atau diskriminasi terkait SARA, gender, warna kulit, ekonomi, dan disabilitas.
4. Keterangan pada produk AI
- Gambar, suara, atau avatar yang dihasilkan AI harus diberi keterangan yang jelas. –
- Personalisasi figur tertentu memerlukan persetujuan dari figur tersebut atau ahli warisnya.
5. Transparansi
- Setiap penyuntingan, ralat, atau perubahan pada karya berbasis AI harus diinformasikan secara terbuka.
- Penggunaan AI yang berdampak signifikan pada karya jurnalistik harus dijelaskan secara eksplisit.
6. Iklan berbasis AI
Iklan yang dihasilkan AI harus diberi keterangan sesuai kode etik periklanan dan peraturan yang berlaku.
7. Keamanan dan privasi
Teknologi AI yang digunakan harus aman, andal, menghormati hak asasi manusia, dan privasi individu.
8. Penyelesaian sengketa
- Sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.
- Koreksi atau pencabutan mengikuti ketentuan Dewan Pers.
Dengan adanya pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik ini, maka memastikan AI digunakan secara etis dan bertanggung jawab dalam industri jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply