Viral Kecelakaan Maut yang Tabrak 4 Kendaraan di Jatinangor, Pelaku Mahasiswa Unpad

Mobil Hyundai merah oleng dan menabrak kendaraan
Mobil Hyundai merah oleng dan menabrak kendaraan (Ist)
Sharing for Empowerment

SUMEDANG,KalderaNews.com – Sebuah kecelakaan tragis yang menabrak hingga empat kendaraan terjadi di Jatinangor, Sumedang. Diketahui pelaku adalah mahasiswa Unpad.

Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut mengendarai mobil sedan merah dan menabrak empat kendaraan hingga membuat satu orang teras.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. CCTV mengenai detik-detik kecelakaan maut ini viral di sosial media dan belakangan menjadi sorotan.

BACA JUGA:

Kronologi kejadian kecelakaan maut

Polres Sumedang telah menetapkan Putra Akbar A, sopir mobil Hyundai Avega merah dengan nomor polisi D 1667 YVI, sebagai tersangka dalam kecelakaan dan menewaskan seorang juru parkir bernama Ade Supriatna (67).

Saat tiba di Jalan Ir Soekarno, Jatinangor, Sumedang, mobil yang dikendarai Putra menabrak sejumlah mobil lainnya dan motor serta juru parkir Ade Supriatna, yang sedang duduk di sekitar bank BRI.

Korban kemudian terseret hingga terjepit dan meninggal di lokasi kejadian. Sejumlah pengendara yang ditabrak juga mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Putra diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, penyebab kecelakaan beruntun tersebut karena kelalaian sopir.

“Penyebab kecelakaan itu karena kelalaian sopir Hyundai merah. Jadi hari ini, kami sudah menetapkan sopir itu sebagai tersangka,” ujar Awang.

Awang menuturkan, tersangka sebelumnya telah menjalani tes urine terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Adapun hasil tes urine memastikan ia negatif narkoba dan alkohol.

“Kecelakaan beruntun di Jatinangor itu murni kelalaiannya saat mengemudi,” tutur Awang.

Saat ini, kondisi tersangka masih syok dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut unit penegakan hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.

Atas kelalaian tersangka, ia pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*