
PALU, KalderaNews.com – Siswi SMK Negeri 2 Palu, Alya Anggraini dinonaktifkan dari Ketua OSIS usai mengkritisi pihak sekolah tentang pungutan liar (pungli).
Alya dianggap pihak sekolah sebagai murid yang memprovokasi siswa lain untuk melakukan demonstrasi, fitnah, serta pencemaran nama baik.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, DPRD, serta Gubernur Sulteng.
BACA JUGA:
- Waduh! Ada Dugaan Pungli di SMKN 3 Depok, Buntut Tahan Puluhan Ijazah Siswa
- Viral! Sebuah SMA di Bogor Lakukan Pungli Rp 2,6 Juta per Siswa untuk Program Makan Siang Guru
- Ada Dugaan Pungli dalam Makan Bergizi Gratis, Wamendikdasmen: Sekolah Jangan Memberatkan Siswa!
Kronologi Alya lapor pungli sekolah
Awalnya, saat Alya Anggraini, siswi jurusan Desain Komunikasi Visual mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng, 24 Oktober 2024, melaporkan adanya pungli di SMK Negeri 2 Palu.
Hal itu memicu reaksi pihak sekolah. Alya disuruh untuk minta maaf kepada pihak sekolah.
Kasus ini terus bergulir, hinga kemudian pada Rabu, 8 Januari 2025, kepala SMKN 2 Palu mencabut SK kepengurusan Alya sebagai Ketua OSIS.
Pihak sekolah menuduh Alya telah melakukan pelanggaran berat, karena berdemonstrasi, memfitnah, serta pencemaran nama baik sekolah.
Alya pun sempat mendapatkan undangan mediasi dengan sekolah pada 14 Januari 2025.
Tapi, kata Alya, itu bersifat intimidasi dan pihak sekolah menekan agar dirinya meminta maaf.
Lantaran mendapat perlakuan tersebut, Alya langsung melapor ke Dinas Pendidikan Sulteng.
“Saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan, dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain,” papar Alya.
Inspektorat turun tangan
Melihat kasus ini, Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah pun langsung membentuk tim untuk menginvestigasi kasus pungli yang dilaporkan Alya.
Tahap pemeriksaan bakal dimulai pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami tidak ada kepentingan apa-apa. Kepentingan kita bagaimana ini selesai dan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi dengan bijaksana sehingga hasilnya baik,” ujar Inspektur Pembantu Khusus Wilayah IV Inspektorat Sulawesi Tengah, Fitri Rosmala Dewi Mastura.
Sementara, sejak 30 Januari 2025, Inspektorat Sulteng telah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply