Ratusan Mahasiswa UPI Bandung Kesulitan Membayar UKT, Badan Advokasi Mahasiswa Desak Kampus Berikan Solusi

Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). (Ist.)
Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). (Ist.)
Sharing for Empowerment

Bandung, KalderaNews.com – Ratusan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menghadapi masalah serius terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Pada saat menjelang semester baru, puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UPI, menuntut solusi atas kesulitan pembayaran tersebut.

Badan Advokasi Mahasiswa UPI mengungkapkan, setidaknya ada 313 mahasiswa yang menghadapi kendala pembayaran UKT.

Mereka menilai, sistem penggolongan UKT sering tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan minim proses verifikasi tiap semester, turut memperparah situasi.

Protes mahasiswa dan tuntutan perbaikan

Dalam press release, Badan Advokasi Mahasiswa UPI mencatat sampai 26 Januari 2025, sebanyak 313 mahasiswa bermasalah dengan pembayaran UKT.

Keluhan mahasiswa mencakup penggolongan UKT yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dan pembatalan cicilan UKT yang dilakukan pihak kampus dengan dalih defisit.

Mahasiswa juga menuntut transparansi terkait keuangan kampus. Berdasarkan laporan yang mereka akses melalui PPID, kampus sebenarnya tidak mengalami defisit, melainkan penurunan surplus. Pada tahun 2021, UPI mencatat surplus sebesar Rp75 miliar, meningkat menjadi Rp140 miliar pada 2022, dan Rp139 miliar pada 2023.

BACA JUGA:

Puluhan mahasiswa yang melakukan aksi terkait dengan kebijakan UKT dalam keterangan press release-nya menuntut beberapa hal, di antaranya:

1. Berikan Verifikasi ulang untuk menurunkan golongan UKT menurut kemampuan ekonomi mahasiswa!

2. Berikan pencicilan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa!

3. Jika kampus merasa sombong dan enggan mengambulkan tuntutan 1& 2, maka verikan perpanjangan waktu pembayaran cicilan pertama sesuai SE sampai masa PRS selesai!

4. Wujudkan pendidikan yang Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi pada Rakyat!

Badan Advokasi Mahasiswa UPI menegaskan bahwa kebijakan pembatalan cicilan UKT menunjukkan sikap arogan kampus terhadap hak demokratis mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan.

Mereka berharap kampus dapat mengakomodasi tuntutan tersebut demi terciptanya iklim pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh mahasiswa.

Upaya kampus dalam menanggapi masalah UKT

Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Suhendra, menjelaskan bahwa banyak mahasiswa mengalami kesulitan membayar UKT secara tepat waktu.

“Mahasiswa mengalami kesulitan dalam membayar UKT secara tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan pada saat pertama kali tercatat sebagai mahasiswa UPI,” ujarnya.

Masalah tersebut muncul karena berbagai faktor ekonomi yang dihadapi mahasiswa dan keluarganya. Suhendra menambahkan bahwa besaran UKT mahasiswa UPI merujuk pada Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi serta Keputusan Rektor UPI Nomor 1185/UN40/KU.00.00/2024 tentang Tarif UKT bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Tahun Akademik 2024/2025.

Pihak kampus menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan tersebut.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Rektor, pembayaran UKT telah diperpanjang sebanyak dua kali. Namun, bagi mahasiswa yang tetap mengalami kesulitan, kampus melakukan verifikasi ulang kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa dengan melibatkan dosen pembimbing akademik serta pimpinan fakultas.

Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan tidak ada mahasiswa yang harus putus kuliah atau drop out akibat ketidakmampuan membayar UKT.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut dengan berbagai pertimbangan yang objektif, selanjutnya UPI membuat keputusan sebijaksana mungkin,” ujar Suhendra.

UPI melakukan verifikasi secara seksama terhadap dokumen mahasiswa yang mengajukan keringanan atau penundaan pembayaran. Selain itu, ada penurunan besaran UKT dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.

“Khususnya bagi mahasiswa semester IX, dan penurunan besaran UKT dengan pertimbangan kondisi ekonomi orang tua atau wali mahasiswa,” kata Suhendra.

UPI menyediakan solusi dengan skema pembayaran seperti angsuran, penundaan pembayaran, dan bahkan pengurangan besaran UKT untuk mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*