
MATARAM, KalderaNews.com – Semua siswa SD-SMP, baik negeri maupun swasta di Mataram, NTB, dilarang bawa HP ke sekolah. Ternyata ini alasannya!
Demikian ditegaskan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Mataram, Saptadi Akbar.
Larangan siswa SD dan SMP di Mataram bawa HP ke sekolah telah diatur dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Aturan Batas Usia untuk Akses Media Sosial Segera Disahkan
- Lirik Lagu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Yuk Hafalkan Mulai Sekarang!
- Pemerintah Berencana Membuat Aturan Pembatasan Sosial Media untuk Anak, Seperti Apa Regulasinya?
“Edaran ini diberlakukan bagi semua sekolah yang ada di Mataram, baik itu negeri maupun swasta, supaya tidak terjadi kecemburuan,” ujar Saptadi.
Menurutnya, penggunaan HP bagi para siswa lebih banyak memberikan dampak negatif, misal anak-anak menjadi kurang fokus saat pembelajaran.
Nah saat ini, sekolah mesti menyediakan sarana komunikasi, agar orangtua bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya saat ada hal urgent.
Siswa dilarang bawa HP, ini alasannya
Sementara, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, larangan penggunaan HP saat sekolah bagi para siswa di Mataram berangkat dari keresahan dan kekhawatiran.
Menurut dia, banyak dampak negatif bagi para siswa jika membawa ponsel ke sekolah, seperti adanya kasus bullying, kekerasan seksual, sampai kekerasan verbal dan non verbal.
Mohan mengeklaim telah mencari alasan mengenai kebutuhan anak-anak membawa ponsel ke sekolah. Kebanyakan jawaban yang didapatkan adalah soal kebutuhan menghubungi orang tua atau wali untuk antar-jemput.
Maka, Mohan meminta masing-masing satuan pendidikan untuk menyiasati, seperti adanya WhatsApp Group (WAG) atau call center sekolah, sebagai sarana komunikasi orangtua dengan sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply