Panduan Lengkap Working Holiday Visa (WHV) dan Cara Membuatnya

Ilustrasi: Daftar negara bebas visa 2020. (Ist.)
Ilustrasi: Daftar negara bebas visa 2020. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pengen berlibur sembari bekerja di luar negeri? Yuk cek panduan lengkap dan cara membuat Working Holiday Visa (WHV) di sini!

Working Holiday Visa (WHV) merupakan jenis visa yang memungkinkan individu untuk bekerja sambil berlibur di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siapapun dari berbagai negara untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus menjelajahi budaya negara tujuan.

BACA JUGA:

WHV biasanya diberikan untuk periode antara 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada perjanjian bilateral antara negara asal dan negara tujuan.

Pemegang WHV diizinkan bekerja guna mendukung biaya hidup mereka selama masa tinggal di negara tersebut.

Manfaat Working Holiday Visa

  1. Memperoleh pengalaman kerja di luar negeri.
  2. Memahami kehidupan dan budaya negara tujuan secara langsung.
  3. Meningkatkan kemampuan bahasa dan keterampilan profesional.
  4. Membangun koneksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.
  5. Bekerja sambil menikmati keindahan negara yang dikunjungi.

Negara yang menawarkan WHV

Sejauh ini, berikut beberapa negara yang menawarkan program WHV untuk warga negara Indonesia:

  • Australia
  • Kanada
  • Selandia Baru
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Jerman
  • Irlandia
  • Prancis

Setiap negara tentu memiliki persyaratan yang berbeda, maka itu penting untuk mengecek syarat spesifik sebelum mengajukan aplikasi.

Syarat dan ketentuan umum pengajuan WHV

Meski persyaratan bisa berbeda tergantung negara tujuan, inilah beberapa ketentuan umum yang biasanya berlaku:

  1. Usia: Umumnya antara 18-30 tahun, beberapa negara hingga 35 tahun.
  2. Paspor yang masih berlaku: Paspor harus berlaku selama masa visa berlangsung.
  3. Kesehatan dan asuransi: Beberapa negara meminta sertifikat kesehatan dan asuransi perjalanan.
  4. Dana yang cukup: Bukti finansial untuk membuktikan mampu membiayai diri sendiri.
  5. Tidak memiliki anak yang dibawa: Sebagian besar program tidak memperbolehkan membawa tanggungan.
  6. Surat keterangan bebas catatan kriminal: Dibutuhkan untuk membuktikan riwayat bersih.

Cara Membuat Working Holiday Visa

Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan WHV:

  1. Pilih negara tujuan: Pastikan negara yang dituju memiliki perjanjian WHV.
  2. Cek syarat dan ketentuan: Kunjungi situs resmi imigrasi negara tujuan untuk mengetahui syarat lengkap.
  3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor yang masih berlaku, foto sesuai ketentuan, bukti keuangan (rekening bank atau sponsorship letter), dan yang lain.
  4. Daftar secara online atau offline, beberapa negara menyediakan pendaftaran online melalui situs resmi imigrasi, dan jika perlu, datang langsung ke kedutaan atau agen resmi untuk mengajukan aplikasi.
  5. Tunggu proses verifikasi dan wawancara. Biasanya setelah dokumen diajukan, akan ada sesi wawancara atau verifikasi dokumen tambahan.
  6. Terima keputusan visa. Jika disetujui, visa bakal dikirimkan secara elektronik atau melalui stempel di paspor.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*