JAKARTA, KalderaNews.com– Syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk SPMB 2025 yang sebelumnya bernama PPDB bisa dicek segera di sini.
Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan PPDB menjadi SPMB ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan.
BACA JUGA:
- Sah! PPDB Resmi Menjadi SPMB Mulai Ini, Simak 4 Poin Perubahan
- PPDB Zonasi Ganti SPMB Domisili, Apa Sih Bedanya?
- Mulai Tahun Ini! PPDB Berubah Jadi SPMB, Zonasi Jadi Domisili, Begini Penjelasan Lengkapnya
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Abdul Mu’ti.
Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa perubahan ini merupakan mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya.
Diubah menjadi SPMB untuk menyelesaikan masalah yang terjadi ketika PPDB
Ketika PPDB masih diberlakukan, ada banyak masalah yang terjadi seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi karena jarak rumah jauh dari sekolah.
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Abdul Mu’ti.
Terkait regulasi pendaftaran, SPMB tetap menerapkan sistem penerimaan melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur zonasi kini berganti nama menjadi domisili, yang diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Kini, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, juga menjadi salah satu kriteria dalam jalur ini.
Syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk mendaftar SPMB 2025
Berikut adalah syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk mendaftar SPMB 2025 yang wajib dipahami oleh para orang tua:
1. Sekolah Dasar (SD)
Calon siswa harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
Anak berusia 7 tahun mendapatkan prioritas dalam penerimaan.
Anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan luar biasa atau kesiapan mental, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Usia maksimal calon siswa adalah 15 tahun per 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau jenjang yang setara.
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun per 1 Juli 2025.
Sudah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau yang setara.
Itulah informasi mengenai syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk SPMB 2025 yang sebelumnya bernama PPDB.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply