Soal Kasus Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia, UI Akhirnya Beri Klarifikasi

universitas indonesia
universitas indonesia
Sharing for Empowerment

DEPOK, KalderaNews.com – Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait disertasi Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM pada Selasa, 12 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, UI menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan hasil kesepakatan empat organ utama UI: Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

UI menegaskan bahwa tuntutan pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak tepat.

Sebab, berdasarkan keputusan empat organ UI, disertasi tersebut belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, sehingga tidak bisa dibatalkan. Berikut rangkuman klarifikasi UI:

BACA JUGA:

Isi klarifikasi UI terkait dengan disertasi Bahlil Lahadalia

1. Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.

Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?

2. Tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.

3. Tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya.

4. UI menggunakan terminologi PEMBINAAN karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.

5. Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi, bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.

6. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.

7. Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi.

Menanggapi protes yang terus bermunculan, Rektor UI menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan pertanyaan publik. Bahkan, UI membuka ruang diskusi bagi siapa pun yang ingin memahami mekanisme keputusan yang diambil.

“Bagi yang ingin bertanya lebih lanjut mengenai keputusan ini, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi langsung. Ruangannya terbuka bagi siapa saja yang ingin berdiskusi,” ujar Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*