Kenapa Perpres Tukin Dosen ASN Tidak Segera Ditandatangani, Pak Presiden?

Aksi damai dosen ASN Kemendikti Saintek. (Ist.)
Aksi damai dosen ASN Kemendikti Saintek. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) kecewa, Presiden Prabowo tidak segera teken Perpres tentang tukin dosen ASN.

Bahkan, di hadapan para rektor, Prabowo tidak menyinggung tentang hal ini.

“Draf Perpres tukin dosen ASN Kemendikti Saintek telah selesai dan hanya menunggu tanda tangan Presiden!” tegas Ketua Adaksi Pusat, Fatimah.

BACA JUGA:

Kenapa tukin dosen ASN tak segera cair?

Hal ini menjadi ironi, karena di hadapan para rektor, Presiden menekankan pentingnya mencetak sumber daya manusia yang unggul.

“Presiden menuntut dosen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, tapi kesejahteraannya masih belum terpenuhi dengan layak,” ujar Fatimah.

Padahal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat di DPR pada14 Februari 2025 telah menjanjikan pemberian tukin untuk dosen ASN Kememdikti Saintek.

Selain itu, alokasi anggaran dari APBN 2025 pun sudah disiapkan untuk pembayaran tukin dosen ASN.

“Realisasi tukin masih tertunda tanpa kejelasan!” tegas Fatimah.

Fatimah menyatakan, akibat belum cairnya tukin, banyak dosen yang mengurungkan niat pulang ke kampung halaman di momen Lebaran.

Ini lantaran kecilnya tunjangan hari raya (THR) yang diterima setelah hak tukin mereka tidak masuk dalam perhitungan.

“ASN lain menerima tukin 100 persen dalam komponen THR. Sementara dosen ASN dibiarkan tanpa kepastian,” protes Fatimah.

Maka, sekali lagi, Fatimah mendorong Prabowo segera mengesahkan Perpres terkait tukin dosen ASN!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*