Tagar Tolak RUU TNI Viral di Sosial Media, TNI Bisa Duduki Jabatan di 16 Lembaga Ini

Tagar penolakan RUU TNI digaungkan (Dok: @txtdaritax)
Tagar penolakan RUU TNI digaungkan (Dok: @txtdaritax)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Revisi UU TNI menuai polemik. Revisi ini bahkan viral di sosial media dan ramai-ramai warganet memposting tolak RUU TNI di sosial media.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat

UU TNI ini disebut penuh intrik dan terdapat agenda politik tertentu karena rapat kerja yang digelar anggota DPR RI baru-baru ini digelar tertutup.

Rapat revisi UU TNI digelar di Hotel Fairmont Jakarta dan dilangsungkan di tempat tertutup, tanpa streaming dan dikawal aparat bersenjata.

BACA JUGA:

Tagar tolak RUU TNI menggema di sosial media

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama koalisi masyarakat sipil lainnya menggeruduk rapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI terkakit revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu 15 Maret 2025  sore.

Mereka datang sambil membentangkan poster bernada kritis. Meski tidak lama, aksi tersebut sontak menarik perhatian masyarakat di dunia nyata, dan dunia maya hingga memunculkan trending topik di X #TolakRUUTNI dan juga Instagram.

Hingga hari ini, Senin 17 Februari, tagar tersebut telah mencapai 299 ribu unggahan. Sejumlah figur publik pun turut menggemakan tagar tersebut.

Di antaranya adalah komedian sekaligus produser film Ernest Prakasa. “Saya pernah ada di sana.. Saya tidak ingin kembali #TolakRUUTNI,” tulisnya dalam unggahan akun X pribadi @ernestprakasa.

Penyanyi Baskara Putra atau Hindia turut bersuara dengan membuat unggahan, “You pass the law, we start the war (Anda loloskan undang-undang, kami mulai perang).”

Dia juga menampilkan kalimat tersebut sebagai visual panggung saat tampil di hadapan penggemarnya disertai dengan tagar tolak RUU TNI.

Sejumlah warganet juga menyoroti kondisi masyarakat Indonesia yang saat ini sulit mencari pekerjaan, namun aparat militer justru akan dapat menduduki jabatan sipil melalui revisi undang-undang tersebut.

TNI bisa menjabat di 16 lembaga negara

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.

Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.

Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel:

1. Politik dan Keamanan Negara

2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Kejaksaan Agung

13. Keamanan Laut

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.








Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*