Hore! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya!

Ilustrasi: Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com-  KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari sudah cair. Begini cara cek pencairan dana KJP Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari.

Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari.

Pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari Kamis, 20 Maret 2025. Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik.

Mereka tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

BACA JUGA:

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bisa dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening.

Proses ini memuat tahapan mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Jika siswa sudah melalui seluruh tahapan tersebut, maka akan langsung menerima dana KJP Plus. Tidak melalui pemindahan dana ke sekolah, KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

Cara cek pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Berikut caranya:

  • Datang ke Bank DKI terdekat
  • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
  • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

Selain penambahan manfaat gratis ke TMII, Pemprov Jakarta juga mempermudah pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU. Mulai Kamis, 20 Maret 2025 Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU hadir di seluruh kecamatan.

Berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU, seperti:

1. Koreksi Data

  • Ganti nama wali
  • Koreksi nama siswa
  • Koreksi alamat

2. Koreksi Rekening

  • Rekening ganda
  • Perubahan nomor rekening
  • Belum terima buku tabungan/ATM
  • Penutupan rekening
  • Salah transfer dana
  • Kurang/salah salur dana

Untuk melakukan koreksi data ataupun koreksi rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, serta fotocopy buku tabungan Bank DKI.

Demikianlah informasi tentang cara cek pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari. Ayo, segera cek rekeningmu!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*