
BEKASI, KalderaNews.com – Polisi mengungkap aliran dana sekolah Rp 651 juta yang diduga digelapkan Kepala SD di Cikarang, berinisial AA dan istrinya, HNH.
Istri, HNH adalah bendahara sekolah tersebut, dan dana tersebut dipakai untuk biaya hidup sehari-hari.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.
BACA JUGA:
- Jerome Polin Sebut Uang Korupsi Kasus Pertamina Bisa Bangun 193.000 Sekolah atau Biayai 930.700 Sarjana!
- Video Seorang TikToker yang Sebut Semua Guru Korupsi dan Penjahat Viral, Guru Ini Beri Tanggapan
Kombes Mustofa menyatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.
Ketika itu, ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 sampai 2022.
Modus penggelapan dana sekolah
Modus yang digunakan tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, sampai duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 sampai 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kini, pasangan suami istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply