
JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tidak melarang sekolah menggelar study tour selama penuhi tiga hal ini.
Sejumlah daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Pontianak, telah melarang kegiatan ini.
Meskipun demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ia tidak melarang kegiatan tersebut.
Menurut Mu’ti, kegiatan ini merupakan bagian dari program sekolah untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa dengan mengunjungi berbagai institusi dan tempat.
BACA JUGA:
- Yang Salah Bukan Study Tour Pelajarnya, Melainkan Kelaikan Kendaraan dan Manajemen Kegiatan
- Ramai-ramai Batasi Study Tour Sekolah, KemenPPPA Buka Suara: Hak Anak Belajar di Luar Kelas
- Menparekraf Sandiaga Uno Tidak Setuju Pelarangan Study Tour!
“Study tour kan bagian program sekolah yang dimaksudkan untuk memberikan pengalaman siswa dengan melakukan kunjungan ke berbagai empat,” kata Mu’ti.
Tiga imbauan Mendikdasmen jika sekolah ingin adakan study tour
Namun, ada tiga hal yang diimbau Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait study tour:
- Pertama, study tour harus memiliki tujuan pendidikan yang benar-benar diperlukan dan tidak hanya menjadi kegiatan rutin tanpa manfaat pendidikan yang nyata.
- Kedua, sekolah harus lebih teliti dalam memilih mitra transportasi agar tidak terjadi kecelakaan akibat penggunaan jasa transportasi yang tidak berkualitas.
- Ketiga, guru harus selalu mengawasi siswa selama study tour agar keamanan dan kenyamanan mereka tetap terjaga serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Nah, itulah imbauan Mendikdasmen terkait kegiatan study tour yang akan dilakukan sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply