
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Mantan Kepala SMKN 2 Sewon, Bantul, berinisial TS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Wirogunan.
TS diduga menyalahgunakan dana Komite Sekolah selama periode 2018 – 2022 dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu, membenarkan penahanan tersebut.
TS sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejari Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah adanya pengakuan dan bukti yang cukup, pihak kejaksaan langsung menahan dan membawanya ke Rutan Wirogunan.
BACA JUGA:
- Jerome Polin Sebut Uang Korupsi Kasus Pertamina Bisa Bangun 193.000 Sekolah atau Biayai 930.700 Sarjana!
- Video Seorang TikToker yang Sebut Semua Guru Korupsi dan Penjahat Viral, Guru Ini Beri Tanggapan
“Tadi pagi TS kami panggil ke Kantor Kejari Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan kami bawa ke Wirogunan,” jelas Jangkung.
Gelapkan dana hampir Rp400 juta
Jangkung menuturkan, di SMKN 2 Sewon terdapat dana komite sekolah yang berlangsung sejak 2018 dan sumbernya dari sumbangan wali murid.
Inisiasi itu untuk meningkatkan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah yang tidak dibiayai dana BOS dan APBD.
Pengelolaan keuangannya oleh Komite Sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan Wakil Ketua yaitu Sanyoto.
Penggalangan dana komite sekolah tersebut sudah mendapat persetujuan dari wali murid.
Menurutnya, dalam pencairan uang komite sekolah tersebut harus ada izin dan pengajuan proposal.
“Namun, tersangka pada 2020 langsung mencairkannya untuk perbaikan Sarpras sekolah,” sambungnya. Tersangka terbukti melakukan markup dana terhadap sejumlah pengadaan dan kegiatan sekolah.
Dalam penyelidikan, Kejari Bantul telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ketua dan wakil ketua komite sekolah, rekanan proyek pembangunan, pengelola konveksi, serta beberapa guru SMKN 2 Sewon.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, TS diduga melakukan penyalahgunaan dana dalam berbagai kegiatan sekolah, seperti pembangunan gedung, kunjungan industri, serta pengadaan atribut, seragam olahraga, wearpack, dan jas almamater.
Penyidik menemukan adanya transaksi belanja yang tidak wajar dengan nilai total Rp398.016.789.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti AC merek Daikin senilai Rp19.730.000 dan perjalanan dinas sebesar Rp10.000.000 tanpa bukti pendukung yang lengkap.
Dengan demikian, total dana yang diduga disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah ini mencapai Rp399.746.789.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply