
JAKARTA, KalderaNews.com– Inilah persyaratan khusus SPMB 2025 untuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid.
Persyaratan ini terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Syarat umum mencakup batas usia serta kewajiban calon murid telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Sementara itu, syarat khusus dibedakan berdasarkan jalur penerimaan. Berikut adalah persyaratan khusus untuk masing-masing jalur dalam SPMB 2025.
BACA JUGA:
- Hati-hati! Sekolah yang Terima Murid Melebihi Kuota SPMB 2025 Bakal Kena Sanksi
- Usai PPDB Berganti Nama, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA untuk SPMB 2025
- Mendikdasmen akan Gunakan Sistem Rayon Dengan Basis Provinsi untuk SPMB SMA 2025-2026
Syarat Khusus SPMB 2025
Jalur Domisili
Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua/wali dalam KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Perbedaan nama orang tua/wali pada KK terbaru diperbolehkan apabila:
- Orang tua/wali telah meninggal dunia.
- Orang tua/wali telah bercerai.
- Keadaan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum KK terbaru diterbitkan.
- Jika orang tua/wali meninggal atau bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai resmi.
Apabila KK tidak tersedia akibat kondisi tertentu, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili, yang berlaku bagi korban:
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Surat keterangan domisili harus disahkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang sesuai lokasi domisili.
Surat tersebut harus mencantumkan informasi bahwa calon murid telah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun serta jenis bencana yang dialami.
Jalur Afirmasi
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Calon murid harus memiliki kartu peserta dalam program bantuan pemerintah pusat atau daerah untuk keluarga kurang mampu.
- Kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan sebagai bukti.
2. Penyandang Disabilitas
- Wajib memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait di bidang sosial.
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis juga diperlukan.
Jalur Prestasi
Calon murid harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemda atau dikurasi oleh kementerian.
Prestasi dapat berupa:
- Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir atau pencapaian dalam sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya.
- Nonakademik: Pengalaman sebagai ketua OSIS atau kepanduan, serta prestasi dalam seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang lainnya.
- Nilai rapor dan pengalaman kepemimpinan dalam organisasi sekolah tidak memerlukan kurasi.
- Jika prestasi belum tervalidasi, calon murid dapat mengajukan usulan kepada Pemda atau unit kerja Kemendikdasmen yang menangani talenta dan prestasi, dengan batas waktu hingga April tahun berjalan.
- Pemda juga dapat menggunakan hasil tes terstandar sebagai tambahan dalam jalur prestasi.
Bukti prestasi dapat berupa:
- Rapor dengan surat keterangan peringkat dari sekolah asal.
- Sertifikat/piagam penghargaan.
- Dokumen kepengurusan organisasi sekolah.
- Dokumen pendukung lain terkait prestasi.
- Bukti prestasi tidak boleh lebih dari 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Pemda akan menetapkan bobot nilai untuk:
- Rapor dan pengalaman kepemimpinan di OSIS atau kepanduan.
- Prestasi akademik dan nonakademik berdasarkan level pencapaian (kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional).
- Hasil tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah atau Pemda.
Akreditasi sekolah tidak memengaruhi pembobotan nilai.
Jalur Mutasi
1. Perpindahan Domisili karena Tugas Orang Tua/Wali
Calon murid harus melampirkan:
- Surat tugas dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Surat tugas harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.
2. Anak Guru
Calon murid dari jalur mutasi sebagai anak guru harus menyertakan:
- Surat tugas orang tua sebagai guru.
- Kartu Keluarga.
Demikian persyaratan khusus untuk SPMB 2025. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Semoga bermanfaat bagi para calon murid dan orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply