Pencairan Dana BOS dan BOP 2025 untuk Madrasah dan RA Sudah Mulai Dilakukan, Begini Mekanismenya

Dana pendidikan, biaya sekolah, uang SPP, rencana dana pendidikan
biaya pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah mekanisme dan persyaratan pencairan dana BOS dan BOP 2025 untuk madrasah dan RA yang perlu dipahami dengan baik.

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudlatul Athfal (RA) telah mulai dilakukan sejak 25 Maret 2025.

Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa pencairan ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:

Ditargetkan, seluruh dana BOS dan BOP dapat diterima oleh penerima manfaat sebelum perayaan Idulfitri 1446 H.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa percepatan pencairan ini selaras dengan arahan Menteri Agama, yang menginginkan agar bantuan dana tersebut dapat segera digunakan oleh madrasah untuk menunjang operasional pendidikan mereka.

” Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah,”jelas Nyayu Khodijah.

Ia juga memberikan apresiasi kepada tim BOS, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang telah bekerja keras dalam mempercepat proses pencairan. Selain itu, ia mengingatkan agar setiap madrasah memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum melakukan pencairan.

Mekanisme pencairan Dana BOS dan BOP 2025

Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme sebagai berikut:

Proses Pencairan:

  • Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
  • Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi serta dokumen asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
  • Buku tabungan.
  • Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.

Jika terjadi perubahan kepala madrasah atau bendahara:

  • Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.
  • Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.
  • Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pencairan dana BOS dan BOP 2025 untuk madrasah dan RA. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*