
BANDUNG, KalderaNews.com – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS).
Kabar ini mencuat setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah informasi soal dugaan kasus tersebut pada Selasa, 8 April 2025.
Unggahan itu menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat yang menyebut dua oknum residen PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Unpad telah melakukan tindakan asusila terhadap penunggu pasien.
Mirisnya pasien yang diduga menjadi korban itu dikabarkan tidak sadarkan diri usai dibius oleh salah satu tersangka berinisial PAP yang merupakan dokter residen anestesi.
BACA JUGA:
- Modus Bimbingan Skripsi dan Diskusi Lomba, Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswinya
- Mahasiswa Universitas Udayana Siap Gelar Unjuk Rasa Tolak Militer Masuk Kampus!
- Student Loan Segera Meluncur Tahun Ini, Begini Skema Pinjaman untuk Mahasiswa!
Calon dokter spesialis itu saat ini sedang menempuhan pendidikan di Universitas Padjajaran (Unpad). Sebelumnya diketahui ia lulus S1 dari Universitas Kristen Maranatha.
Kasus pemerkosaan keluarga pasien sudah ditangani kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu.
Surawan menjelaskan pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Univesitas Padjajaran dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.
“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.
Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.
Dia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga serta pelaku dengan tegas.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya.
Kemenkes sanksi pelaku
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberi sanksi tegas buat pelaku.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, Rabu, 9 April 2025.
Azhar memastikan pelaku juga mendapat sanksi sanksi pidana dari aparat penegak hukum (APH).
Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban melakukan transfusi darah untuk sang ayah yang sedang dirawat di ICU. Korban dibawa ke ruangan sepi di gedung baru rumah sakit dan diberi obat bius oleh pelaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply