
JAKARTA, KalderaNews.com – Marak pencabutan visa warga asing di Amerika Serikat. Begini imbauan KBRI, terutama bagi mahasiswa di Amerika Serikat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC melayangkan imbauan kepada mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat.
Hal ini sehubungan dengan meningkatnya pengawasan serta penegakan aturan bagi visa pelajar internasional.
KBRI pun meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Keren! Buku Karya Waitatiri, Jadi Materi Kurikulum di Beberapa Sekolah Amerika Serikat
- Biaya Hidup di Amerika Serikat untuk Mahasiswa Indonesia Bisa Habis Berapa Jika Dirupiahkan?
Konsekuensi pencabutan visa
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @indonesiaindc.
Pihak KBRI meminta agar WNI di Amerika Serikat selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.
“Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” ujar akun tersebut.
KBRI pun menyatakan bahwa visa dapat dicabut bila ada pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Sementara, konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain:
- Tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif
- Visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan
- Penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Imbauan lengkap KBRI AS
Berikut ini imbauan lengkap KBRI bagi mahasiswa di AS:
- Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
- Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan.
- Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku.
- Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting.
- Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS.
- Kelola media sosial dengan bijak; hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
- Aktif di komunitas lokal; gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan, serta selalu bawa ID (wajib saat pergi keluar tempat tinggal).
- Cek dan perbarui dokumen; pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
- Gunakan fasilitas kampus; konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
- Selalu simpan dokumen cadangan dengan membuat salinan digital dan cetak dokumen penting.
- Hindari travel saat status tidak jelas, bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
- Selalu jaga kesehatan mental, dengan rutin hubungi keluarga atau teman di Indonesia.
- Lapor ke DSO, wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
- Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply