UI Akhirnya Bekukan Status Akademik Dokter PPDS yang Rekam Perempuan Sedang Mandi

universitas indonesia
universitas indonesia
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –Universitas Indonesia (UI) akhirnya membekukan seluruh kegiatan akademik dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39).

Hal ini lantaran aksi MAES yang merekam seorang mahasiswi ketika tengah mandi di kamar kosnya daerah Jakarta Pusat.

Sementara itu, pihak kampus masih menunggu putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk memberhentikan MAES.

BACA JUGA:

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa UI tidak akan langsung memberikan keputusan akhir terkait status mahasiswa yang sedang bermasalah secara hukum.

UI bekukan status akademik dokter PPDS

Pihak kampus akan menunggu terlebih dahulu keputusan hukum yang sudah bersifat tetap dan final dari pengadilan (putusan inkrah).

Setelah itu, barulah UI akan menentukan apakah mahasiswa tersebut akan diberi sanksi permanen, seperti dikeluarkan dari kampus atau tidak.

Sementara proses hukum masih berjalan, UI telah membekukan seluruh aktivitas akademik mahasiswa tersebut, artinya yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perkuliahan, kegiatan kampus, maupun layanan akademik lainnya sampai ada keputusan hukum final.

Intinya, UI mengambil langkah berhati-hati dengan menonaktifkan sementara mahasiswa tersebut, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.

Arie menerangkan bahwa MAES tengah menempuh pendidikan spesialis Radiologi Kedokteran Gigi UI. Saat ini, MAES duduk di semester 2.

“Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2,” ucap dia.

Dokter PPDS sudah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka karena diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang tengah mandi di kamar kos.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan peristiwa itu pada Selasa 15 April 2025 lalu.

“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo.

Ia mengatakan penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. MAES pun kini telah ditahan.

MAES dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*