
JAKARTA, KalderaNews.com – KPK mengungkapkan guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas adalah bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru saja mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Menurut survei tersebut, fenomena pemberian hadiah kepada guru saat kenaikan kelas masih sangat marak terjadi.
Dalam survei yang dilakukan KPK rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.
BACA JUGA:
- Skor Integritas Pendidikan Merosot: Nyontek Massal, Dosen Mangkir Hingga Dana Bos Dikorupsi
- KPK Bongkar Skandal Pendidikan! 1 dari 8 Sekolah Kedapatan Malingi Dana BOS!
- Hati-hati! Survei KPK Sebut 28 Persen Sekolah Lakukan Pungli Ketika Penerimaan Siswa Baru
Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Pemberian hadiah bukan rezeki melainkan gratifikasi
Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ungkap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Jakarta.
Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
“Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana,” ucap Wawan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta Dina Himawati mengklaim pihaknya turut serta berperan untuk mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi tersebut.
Satu dari sekian banyak cara yang dilakukan adalah dengan menunjuk beberapa ASN untuk memaparkan materi tentang pencegahan korupsi.
“Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply