Inilah Kriteria, Syarat dan Skema Bantuan Studi D4 dan S1, Rp3 Juta Per Semester untuk 12 Ribu Guru

Kegiatan Belajar Mengajar di SD Bruder Singkawang, Kalimantan Barat
Kegiatan Belajar Mengajar di SD Bruder Singkawang, Kalimantan Barat (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Sebuah program bantuan studi diluncurkan khusus untuk guru-guru yang belum meraih gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara langsung menyampaikan informasi ini di sela-sela acara peringatan Hardiknas yang dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto di SDN Cimahpar, Bogor, pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:

“Program bantuan pendidikan untuk studi D4 atau S1 bagi guru yang belum D4 atau S1 masing-masing Rp3 juta per semester dan itu dialokasikan untuk sekitar 12 ribu guru di Indonesia,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan antusias.

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti memaparkan secara rinci mengenai kriteria penerima dan skema penyaluran bantuan studi ini. Berikut penjelasannya:

Kriteria Penerima Bantuan Studi S1 Guru

  • Guru yang saat ini belum memiliki gelar D4 atau S1.
  • Guru yang telah memiliki gelar D2 atau D3 berkesempatan memanfaatkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melanjutkan studi.
  • Guru yang telah menempuh pendidikan D4 atau S1 namun terkendala masalah administrasi juga dapat mengajukan diri.
  • Guru yang belum pernah mengenyam pendidikan tinggi sama sekali juga termasuk dalam target program ini.

Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan:

Terdapat dua kategori guru yang dapat menerima bantuan ini:

Afirmasi:

  • Usia: 50 hingga 55 tahun.
  • Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Mendapatkan pengakuan RPL secara langsung sebesar 70 persen Satuan Kredit Semester (SKS).
  • Pembelajaran: Mengikuti perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester melalui metode blended learning (kombinasi daring dan luring) tanpa penyusunan skripsi.

Reguler:

  • Kategori: Guru di luar kelompok afirmasi.
    Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Mendapatkan pengakuan RPL antara 50 hingga 70 persen SKS.
  • Pembelajaran: Mengikuti perkuliahan di LPTK selama dua semester melalui metode blended learning (kombinasi daring dan luring).
  • Guru PAUD: Khusus guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang yang telah diakui setara dengan 45 SKS (ditempuh dalam waktu 4,5 bulan dengan pola In-On-Learning).

Dokumen Portofolio untuk RPL

Bagi guru yang menempuh jalur RPL, wajib menyiapkan dokumen portofolio yang meliputi:

  • Pengalaman mengajar.
  • Sertifikat-sertifikat pendukung (misalnya, sebagai pemakalah, narasumber tingkat nasional/internasional, pelatihan, diklat berjenjang, sertifikat kompetensi, keterampilan, dan lain-lain).
  • Karya-karya yang relevan (ilmiah, teknologi, seni, dan lain-lain).
  • Buku teks yang sesuai dengan bidang ajar dan memiliki ISBN.
  • Catatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bukti keanggotaan dalam asosiasi profesi yang relevan dengan tugas guru.
  • Penghargaan yang relevan dengan tugas guru.
  • Penilaian kinerja.

Skema Pemberian Bantuan Studi

Penyaluran bantuan studi sebesar Rp3 juta per semester ini akan dilakukan melalui kerja sama antara Kemendikdasmen dengan berbagai perguruan tinggi.

Menteri Mu’ti berharap agar para guru penerima bantuan dapat mengambil perkuliahan secara daring (online). Hal ini bertujuan agar para guru tetap dapat menjalankan tugas utama mereka mengajar di sekolah masing-masing sambil melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Peluncuran program bantuan studi ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, memberikan kesempatan emas untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka.

Diharapkan, dengan peningkatan kualifikasi ini, kualitas pendidikan di Tanah Air juga akan semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*