
JAKARTA, KalderaNews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk ke dalam wajib belajar 13 tahun.
Kemendikdasmen mengusulkan agar PAUD menjadi jenjang pendidikan tersendiri dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD, jadi PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- 41 PAUD dan TK Terbaik di Denpasar yang Terakreditasi A, Pilihan Terbaik untuk Sekolahkan Anak, Nih!
- Resmi! Mendikdasmen Tetapkan Besaran Dana BOP dan BOS 2025 Mulai PAUD Hingga SMA, Ini Besaran Nominalnya
- Berikut Daftar TK-SMP Swasta yang Digratiskan Pemkot Semarang, Tinggal Dipilih!
KB, PAUD dan day care akan dijadikan satu
Menurut Gogot, rekomendasi ini juga didasarkan pada pentingnya mengoptimalkan peran satuan pendidikan seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini terpisah. Nantinya, mereka diusulkan menjadi satu dan terintegrasi.
“Saat satuan KB, SPS dan TPA menjadi satuan PAUD yang juga menyelenggarakan layanan TK (layanan pembelajaran untuk anak usia 5-6; dan 6-7 tahun) sehingga layanan mereka juga terpadu dan anak yang masuk KB tentu mereka akan melanjutkan di TK,” ujar Gogot.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Gogot, layanan untuk anak usia 5–6 tahun sudah dirasakan oleh lebih dari 1,5 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat jika layanan digabungkan dalam satu sistem terpadu.
Di sisi lain, meski konsep wajib belajar satu tahun pra-sekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2023, kebijakan tersebut sudah tercantum dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rancangan Perpres Peta Jalan Pendidikan Indonesia.
“Di Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PP 1 Wajib Belajar 13 tahun), wajib belajar sudah masuk juga sebagai Strategi Kebijakan Pertuasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas). (masuk pula ke) Target SDG, indicator 4.2.1: “tingkat partisipasi dalam pembelajaran terorganisir satu tahun sebelum usia resmi masuk sekolah dan berdasarkan jenis kelamin,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI usul PAUD digratiskan
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyatakan, pendidikan anak usia dini (PAUD) harus digratiskan bila masuk dalam wajib belajar 13 tahun sebagaimana diusulkan Kemendikdasmen.
Esti menyatakan, negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan operasional PAUD jika ingin menjadikannya bagian dari program wajib belajar 13 tahun lewat revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Kalau sekolah di PAUD untuk prasekolah usia 5–6 tahun itu juga menjadi sebuah kewajiban bagi kita, maka harus untuk kemudian diberikan secara gratis, baik negeri maupun swasta,” kata Esti dalam rapat dengan Kemendikdasmen, Selasa (6/5/2025).
Esti menegaskan bahwa bantuan dari negara bagi guru PAUD dan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pendidikan prasekolah sangat diperlukan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply